Animated Cool Shiny Blue Pointer

Minggu, 25 Oktober 2015

Hukum yang Berlaku di Indonesia Tentang Teknologi

Dalam Bermain di Internet, Indonesia sudah menentukan hukum yang harus ditaati saat bermain di internet. Berikut  hukumnya.



Pasal 27

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 29

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 30

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 31

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali  intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Pasal 33

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Pasal 34

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. Perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b. Sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.

Pasal 35

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 36

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Pasal 37


Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Itulah hukum yang diterapkan di Indonesia yang berhubungan dengan bermain internet.
Read More

Koneksi Internet ke Berbagai Media

Selamat datang di Taman Bermain. Kali ini kita akan membahas cara menyambungkan internet ke komputer, laptop, dan HP. Berikut ulasannya.

A. Menghubungkan Internet ke Komputer


1.  Melalui Jaringan

Untuk menghubungkan komputer dengan jaringan yang besar dapat digunakan jaringan yang lebih kecil yaitu LAN.cara penghubung komputer dengan internet melalui jaringan biasa digunakan untuk melayani pemakaian dengan jumlah yang banyak.contoh warnet,kampus,sekolah,perusahaan negeri maupun swasta dan lai-lain.

Sistem penghubung dengan jaringan adalah dengan menggunakan komputer sebagai server yang dihubungkan dengan penyedia jasa layanan internet melalui telpon baik kabel maupun non kabel.Sistem jaringan ini memiliki keuntungan bahwa biaya akses yang ditanggung akan lebih murah,karena biaya akses akan terbagi oleh banyaknya pemakai.

2. Melalui saluran telepon langsung

Sistem sambungan yang lain adalah dengan dial up langsung,di mana modem langsung dihubungkan dengan jaringan telpon yang menghubungkan dengan jaringan internet. Kelebihan akses ini adalah memiliki jaringan yang luas.sedangkan kekurangannya adalah biaya akses yang relatif tinggi.

3. Melalui GPRS

GPRS adalah singkatan dari General Pocket Radio Service.Jaringan ini merupakan gelombang radio sebagai penghubung Komputer dengan jaringan internet.dengan menggunakan gelombang radio sebagai penghubung komputer dengan jaringan internet.dengan mengunakan gelombang radio maka akses dengan GPRS ini memiliki kelebihan yaitu akses dapat dilaksanakan walupun alat komunikasi atau userbergerak.dalam penghitungan biaya akses didasarkan banyaknya data yang diakses tanpa dibatasi lamanya waktu akses.dan untuk dapat mengakses melalui GPRS hanya dilakukan komputer dan telepon seluler yang dilengkapi fasilitas GPRS.Kekurangan dari GPRS adalah untuk mendapatkan koneksi internet,kita harus melalukan setting tertentu pada ponsel,padahal setiap merk handphone dan operator seluler memilki cara tersendiri untuk mengaktifkan GPRS.

4. Melalui WiFi (Wireless Fidelty)

WiFi adalah jaringan tanpa kabel yang mengunkan gelombang dengan frekuensi yang tinggi(2.4GHz).untuk menggunakan WiFi kita harus memiliki notebook dan PDA yang dilengkapi dengan kartu WiFi.Kelebihan WiFi adalah memliki kecepata akses yang tinggi yaitu 11Mbps.Sedangkan kekurangan dari WiFi adalah pemakaian harus berada pada daerah yang memiliki sinyal WiFi (Daerah Hot Spot).

5. Menggunakan TV Kabel

Kelebihan dari penggunaan jaringan TV kabel untuk akses internet adalah kita dapat melakukan akses internet setiap saat tanpa ada gangguan sepenuhnya jaringan telepon
Syarat aksess internet melalui TV kabel antara lain:
a. Berlangganan dengan penyedia layanan TV kabel yang memiliki layanan internet
b. Perangkat komputer standar yang dilengkapi dengan sistem operasi dan perangkat lunak lainnya yang mendukung akses internet.
c. Menggunakan modem khusus yang dirancang untuk TV kabel.

6.  ADSL (Asymmetric Digital Subscriber Line)

Adalah koneksi internet melalui kabel telepon rumah dengan menggunakan modem ADSL sirkuit DSL dikonfigurasikan untuk menghubungkan 2 tempat yang spesifik seperti  pada leased line. Koneksi DSL jauh lebih cepat di bandingkan koneksi dial up jalur PSTN.Rata - rata kecepatan download antara 256 kbps-8mbps pada jarak 1,5 km. Untuk kecepatan upload paling lambat yaitu 64kbps-256kbps. Contohnya speedy.

B. Menghubungkan Internet ke HP  


Menggunakan GPRS

Setting GPRS dapat dilakukan secara manual maupun secara otomatis berbeda-beda antara satu operator dengan operator yang lain. Cara paling mudah adalah adalah setting secara otomatis ( setting OTA ) dengan cara kirim SMS. Berikut setting OTA GPRS beberapa layanan operator di Indonesia :
·        INDOSAT MATRIX ketik : ACT(spasi)GPRS kirim ke 888
·        MENTARI Ketik : GPRS(spasi)merk HP(spasi) tipe HP kirim ke 3000
·        IM3 Ketik : GPRS(spasi) merk HP(spasi) tipe HP kirim ke 3939
·        IM3 DURASI Ketik Durasi (spasi) merk HP(spasi) tipe HP kirim ke 3939
·        XL Ketik GPRS(spasi)merek hp(spasi)type ponsel Kirim ke 9667
·        KARTU HALLO Ketik : GPRS kirim ke 6616
·        KARTU SIMPATI/KARTU AS Kirim SMS ke 6616 dengan pesan :
Ketik : GPRS[spasi]angka dibelakang simcard Anda (Nomor ICCID/Integrated Circuit Card Identification)
2.  Setelah kirim sms dengan format diatas anda akan memperoleh balasan dari operator yang isinya berupa pertanyaan yang harus anda jawab dengan yes/iya/ok/accept/install.
3. Dengan demikian GPRS telah aktif pada kartu anda, cobalah cek dengan browsing internet langsung pada HP anda. Jika belum bisa konek dengan internet artinya setting GPRS anda belum berhasil. Alternatif lain adalah mensetingnya secara manual atau menghubungi Customer Service operator kartu yang anda gunakan. 
C. Menghubungkan Internet ke Laptop 


Modem

Penggunaan modem baik GSM maupun CDMA untuk koneksi internet mobile dengan komputer saat ini paling banyak digunakan. Harga modem untuk SIM Card GSM maupun CDMA sangat bervariasi, biasanya tergantung teknologi dan kecepatan yang diterapkan pada modem tersebut. Namun harganya masih dapat terjangkau pengguna komputer yang hanya berkisar 100-500 ribu untuk modem 3G standar.
Modem untuk koneksi internet mobile di komputer paling banyak ditemukan adalah tipe USB Stik/Dongle. Modem USB ini sangat banyak ditemukan, bentuknya yang kecil, mudah dibawa kemana-mana serta dapat disupport semua jenis komputer dan laptop banyak diminati pengguna. Penggunaanpun juga sangat mudah, tinggal masukkan SIM Card pada slot kemudian tancapkan modem ke USB port, instalasi software dan driver, dan siap untuk dikoneksikan ke internet mobile.
Ada juga modem untuk internet mobile tipe lain yaitu yang memanfaatkan port PCMCIA, mengingat popularitas port PCMCIA yang rendah, maka modem PCMCIA sekarang ini sudah sulit ditemukan. Laptop model beberapa tahun kebelakang masih dilengkapi dengan port PCMCIA ini, namun banyak pengguna yang tidak tau apa maksud dan fungsi port tersebut sehingga penggunaan dan popularitasnya rendah.

Wi-fi

Provider seluler kini juga membidik koneksi internet yang memanfaatkan wi-fi. Beberapa provider sudah menyediakan beberapa spot wi-fi untuk pelanggan yang memerlukan login hanya dengan bermodalkan nomer HP atau SIM Card dari provider tersebut. Perkembangan perangkat mobile atau gadget mobile yang dilengkapi dengan wi-fi tampaknya ditanggapi positif oleh provider dengan menyediakan hotspot untuk pelanggan mereka.



Singkronisasi dengan Gadget

Kemampuan singkronisasi antara gadget mobile baik handphone, smartphone, maupun gadget mobile lain membuat fitur transfer data antar perangkat dapat dilakukan secara instan. Dengan kemampuan ini, komputer dapat mengidentifikasi perangkat mobile agar menjadi modem sehingga dapat digunakan untuk menghubungkan dengan jaringan internet mobile dari provider. Hal ini sangat praktis mengingat pengguna tidak perlu lagi menggunakan dan menyediakan perangkat lain seperti modem USB sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya lagi.
Koneksi Komputer ke Internet Mobile
Pengguna cukup registrasi paket internet saja agar biaya yang dikeluarkan tidak mahal kemudian menghubungkan gadget dengan komputer melalui konektifitas yang tersedia. Kemudian instal driver ataupun program singkronisasi yang biasanya disertakan pada pembelian gadget, lalu pengguna tinggal melakukan dial up dengan setting yang diberikan operator seluler. Konektifitas antara gadget dan komputer juga bervariasi antaralain dapat menggunakan kabel data, bluetooth, maupun infrared.

Demikian yang dapat saya bagikan. Terima kasih kepada sumber - sumber yang saya kutip.

Read More

Jumat, 23 Oktober 2015

Istilah - Istilah dalam Internet


Setelah kita mengetahui dampak positif dan negatif dari internet. Internet juga memiliki banyak istilah - istilah  di dalamnya, dan jika istilah - istilah tersebut di terjemahkan di bahasa Indonesia banyak yang tidak masuk akal. Maka dari itu, di Taman Bermain ini kita akan mengulas apa saja istilah - istilah dalam internet.
  • Archie : Perkakas untuk pengindeks-an arsip yang terdapat di FTP, sehingga memungkinkan orang untuk melakukan pencarian yang spesifik. 
  • Bandwith : Bandwidth digunakan sebagai ukuran kemampuan sebuah jaringan dalam menteransfer data pada jangka waktu tertentu.
  • BITNET : Secara teknis, BITNET merupakan jaringan point-to-point “menyimpan dan meneruskan”. Dalam hal ini sebuah pesan email dari sebuah komputer ditransmisikan secara bertahap dari satu server ke server lainnya sampai tiba di komputer tujuan.
  • Banner : Media informasi yang berbentuk gambar biasanya untuk menampilkan iklan bergambar pada sebuah halaman web.
  • BrowserProgram aplikasi yang digunakan untuk mengakses menampilkan dan menjelajahi belantara informasi di internet.
  • CacheMekanisme untuk mempercepat transfer data dengan cara menyimpan data yang telah diakses di suatu buffer, jika data yang sama akan di akses lagi prosesnya akan lebih cepat
  • Chat : Sebuah fasilitas untuk mengirim dan menerima pesan berbentuk tulisan secara realtime
  • Chatting : Istilah yang di gunakan saat melakukan interaksi dengan fasilitas chat
  • Client : Sebuah komputer yang bertugas menerima data dan informasi yang telah diolah oleh Server yang diperlukan oleh user. 
  • Client-Server : Suatu konsep dimana client adalah perangkat yang menerima dan server adalah perangkat yang menyediakan.
  • Dial-up :  Jenis koneksi internet yang menggunakan jaringan telepon.
  • Dial-up Networking : Fasilitas network yang dimiliki oleh sistem oprasi  Microsoft.
  • Download :  Sebuah proses transfer atau pengambilan data dari internet yang di simpan ke komputer
  • E-Commerce :Istilah yang di pakai untuk perdagangan atau transaksi perbankan di internet.
  • Domain Name : Nama khusus untuk menandakan sebuah alamat web di internet.
  • E-Mail : Sebuah fasilitas untuk mengirimkan pesan/menerima pesan dalam bentuk tulisan berbeda dengan chat e-mail tidak secara realtime
  • FTP : File transfer protocol adalah protokol (antarmuka) yang digunakan untuk men-transfer, mengirim atau menerima file dari internet.
  • FAQ ( Frequently Asked Question )Bentuk informasi yang menyajikan pertanyaan dan jawaban untuk memeberikan kemudahan bagi pemakai menguasai atau memecahkan permasalahan yang di hadapi.
  • Freeware : Program yang ditempatkan diinternet dan dibagikan secara gratis, setiap orang diperbolehkan mengambil file tersebut.
  • GIF  (Grafical Interchange Format) : Suatu format file gambar. GIF mepunyai ukuran file yang kecil, sehinggah banyak yang digunakan sebagai format gambar di internet.
  • GatewaySuatu perangkat yang bertindak sebagai sistem perantara untuk hubungan kejaringan lain.
  • GopherSistem informasi di internet yang disusun secara hirarkis dan terstruktur sehingga mempernudah pemakai untuk mencari dan mendapatkan informasi yang diinginkan. Informasi gopher berbasis teks dan saat ini fungsinya di gantikan oleh world wide web (www).
  • Hacker : Orang ahli di bidang komputer, internet pada khususnya, dengan keahliannya hacker dapat menembus, merusak, serta melakukan hal-hal yang tidak diinginkan dalam suatu jaringan komputer (termasuk internet). Misalnya merusak website yang ada, merusak program yang telah di buat oleh webmaster, atau administrator.
  • HostKomputer yang menggunakan sistem operasi multi user yang berada di dalam suatu jaringan dan pemakainya dapat berkomunikasi dengan host lain didalan jaringan tersebut.
  • Homepage : adalah halaman depan atau halaman utama yang ditampilkan dari sebuah website di internet
  • HTML : Hyper Text Markup Language, yaitu bahasa yang digunakan untuk membuat tampilan dalam bahasa program
  • Http : Http atau kepanjangannya Hyper Text Transfer Protocol adalah kode yang dituliskan pada awal site, untuk menjelaskan pada program web browser bahwa protokol (antarmuka) yang digunakan adalah http.
  • Intranet : Sumber daya informasi yang digunakan untuk kepentingan internal dari suatu instansi atau perusahaan dengan menggunakan jaringan komputer yang ada.
  • Internet Explorer : Browser  yang dibuat oleh Microsoft.
  • Internet-TV : Sebuah TV yang dimodifikasi untuk dapat digunakan sebagai media / alat untuk berkomunikasi dan berinteraksi melalui internet.
  • ISP (Internet Service Provider) :ISP berfungsi sebagai penyedia jasa layanan koneksi internet. 
  • JPEG (Joint Photografic Experts Group) : Selain GIF, JPEG merupakan file gambar yang banyak digunakan diiternet, JPG mempunyai ukuran file yang lebih kecil.
  • Login : Otorisasi yang dilakukan oleh seorang user untuk masuk ke halaman pribadi dengan memasukkan username dan password di dalam sebuah jaringan komputer (termasuk internet).
  • Logoff : Keluar dari sebuah sebuah halaman pribadi di jaringan komputer (termasuk internet)
  • Lycos : Search engine di internet yang dapat digunakan oleh user untuk mencari. http://www.lycos.com
  • Offline : Terputus atau tidak terhubung kedalam suatu jaringan
  • Online : Terhubung kedalam suatu jaringan
  • Password :Kode rahasia yang digunakan oleh pengguna untuk dapat mengotorisasikan username yang dia miliki untuk dapat memasuki sebuah halaman pribadi di jaringan komputer (termasuk internet)
  • Plugin : Program khusus yang dapat di tambahkan pada program webbrowser dimana dapat membantu webbrowser untuk dapat menampilkan animasi, program interaksi, 3D object, tertentu dengan baik.
  • POP ( Post Office Protocol ) : Protocol yang digunakan untuk mengambil e-mail yang disimpan di server di internet atau sebuah ISP.
  • Protokol :  Aturan - aturan yang ada untuk untuk melakukan tugas tertentu.
  • Script : Kumpulan perintah yang disusun dalam bahasa komputer tertentu (Java, VisualBasic, CGI/Perl) untuk melakukan sebuah program interaktif atau animasi dalam sebuah webpage.
  • Search Engine : Sebuah fasilitas di internet (website tertentu) yang digunakan untuk mencari informasi tertentu yang di perlukan pengguna.
  • Server : Sebuah komputer yang bertugas melayani pembagian serta pengolahan informasi yang diperlukan oleh Client. 
  • Shareware : program komputer di internet yang dapat kita download dan kita gunakan dalam jangka waktu tertentu, jika kita ingin mengunakannya terus maka kita harus membeli dengan cara membayar biaya pendaftaran.
  • Spam : Spam adalah pengiriman pesan yang tidak di inginkan seperti email yang tidak penting berantai, iklan, dan sebagainya.
  • Upload :  Proses pengiriman atau transfer data dari komputer yang dipakai oleh user ke sebuah situs web di internet.
  • Usenet : Sistem diskusi Internet yang terdistribusi secara global, secara kasar merupakan hibrida/gabungan antara email dan forum web.
  • User : Pemakai atau pengguna dalam komputer (termasuk internet).
  • Virus : Program tersembunyi yang dapat menumpang pada program lain yang terdapat pada internet, atau pada e-mail, yang sangat merugikan pengguna dimana program tersebut dapat merusak program lainnya di komputer ataupun website.
  • Veronica : Mesin pencari untuk protokol Gopher, diciptakan pada tahun 1992 oleh Steven Foster Fred Barrie dari University of Nevada.
  • Voice-mail : Seperti halnya dengan e-mail akan tetapi yang dikirimkan bukan berupa teks, melainkan berupa suara.
  • WAP : Wireless Application Protocol, adalah fasilitas pada handphone yang dapat digunakan untuk menjalankan aplikasi tertentu yang terhubung dengan internet.
  • WAIS : Wide Area Information Servers adalah sistem pencarian teks client-server yang menggunakan standar ANSI Z39.50 untuk mencari indeks basis data pada komputer remote.
  • Web browser : Program komputer yang digunakan sebagai media untuk berselancar di internet.
  • Webmaster : Seseorang yang bertanggung jawab untuk membuat dan memelihara situs web yang bersangkutan.
  • Web page : Halaman yang dapat ditampilkan website di internet, yang dapat menampilkan berupa teks, gambar, bahkan suara, animasi dan video dll.
  • WWW (World Wide Web) : Istilah yang digunakan dalam internet untuk awal 
Itulah istilah - istilah yang sering kita jumpai di dalam internet.
Terima Kasih atas kunjungannya di Taman Bermain.


Read More

About Me

Popular Posts

Designed By Seo Blogger Templates